BANGKA BELITUNG, TIMELINES1.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menyerahkan pemberian remisi untuk 4 orang narapidana beragama Kong Hu Chu di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Minggu (22/01/2023)

 

Pemberian remisi ini bertepatan dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2574

 

Kegiatan dipimpin Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Nur Bambang Supri Handono, serta diikuti Kasubsi Registrasi beserta Staf dan perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Kong Hu Chu di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. 

 

Baca Juga  Bulog dan Pemkab Beltim Teken Kesepakatan, Beli Beras Petani dan Jual ke ASN