Perayaan Imlek 2023, Empat Narapidana Penghuni Lapas Narkotika Pangkalpinang Dapat Remisi
“Total narapidana beragama Kong Hu Chu ada 6 orang, jumlah WBP yang memenuhi syarat ada 4 orang, lalu jumlah WBP tidak memenuhi syarat ada 1 orang, kemudian ada 1 orang WBP terkait pelanggaran Reg. F, sedangkan rekomendasi susulan Permen 7 tahun 2022 ada 1 orang,” jelas Nur Bambang.
Lanjutnya pembagian berdasarkan besaran remisi RK I untuk satu bulan ada 3 orang, kemudian untuk RK II remisi satu bulan 15 hari ada 1 orang.
“Remisi ini biasa diberikan kepada WBP setiap hari besar, seperti hari kemerdekaan, hari raya umat muslim dan lainnya. Namun semuanya tergantung kebijakan dari Pusat, akan dilaksanakan atau tidaknya,” tukasnya.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.