Setelah melakukan penyelidikan, Tim mendapat informasi bahwa ada beberapa orang yang sedang masuk rumah korban dan diduga ingin mencuri. Mengetahui hal tersebut, Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap para Pelaku tersebut.

 

“Dari keterangan satu pelaku yang ditangkap ini, dia mengakui bahwa sudah sering dan berulang kali melakukan pencurian di rumah tersebut bersama temannya ini. Untuk barang hasil curian ini pun langsung dijual oleh para pelaku,” jelasnya.

 

Setelah mengamankan satu pelaku, Tim langsung bergerak menuju tempat pelaku menjual hasil barang curiannya dan langsung mengamankan barang bukti tersebut.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7 Kasur Busa, 4 Springbed Besar, 1 Set kursi Sofa warna Loreng, 1 Set Kursi Sofa Panjang, 1 Buah meja Makan, 1 Dipan Kasur, 1 Buah Dipan Kayu dan 1 buah lemari kayu besar. 

Baca Juga  Bawaslu Babel Pastikan Masyarakat Adat Suku Mapur Punya Hak Pilih pada Pemilu 2024

 

“Saat ini satu pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Maladi.