Sebelumnya dalam pembacaan tuntutan, jaksa menilai berdasarkan sejumlah keterangan mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa saling berkesesuaian.

 

Berdasarkan unsur tersebut Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

“Dengan demikian unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu telah terpenuhi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Unsur merampas nyawa orang lain lain telah terpenuhi secara sah menurut hukum,” katanya.

 

Dalam tuntutannya jaksa juga membacakan hal yang memberatkan yakni perbuatan Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan duka mendalam bagi keluarga korban.

 

“Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa Kuat menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” tuturnya.

 

Adapun hal yang meringankan, terdakwa Kuat belum pernah dihukum. Terdakwa Kuat juga berlaku sopan selama di persidangan.

 

“Terdakwa Kuat Ma’ruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain,” ucap jaksa.

 

Sumber: PMJ News, Pikiran Rakyat