BANGKA BELITUNG, TIMELINES1.COM – Sekda Bangka Belitung, Naziarto mengungkapkan untuk meningkatkan peran pegawai agar lebih bermanfaat bagi masyarakat, tentunya perlu diimbangi peningkatan kesejahteraan anggota KORPRI dan keluarganya.

 

Hal ini mengacu berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar KORPRI, Pasal 63 ayat 3, dicantumkan bahwa pembiayaan untuk kegiatan KORPRI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat juga bersumber dari iuran anggota.

 

Dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 adalah Rp10 ribu untuk Golongan I, Rp 20 ribu untuk Golongan II, Rp 30 ribu untuk Golongan III dan Rp 40 ribu untuk Golongan IV.