“Organisasi ini bersifat dari kita untuk kita. Dengan sumber dana iuran anggota, beragam manfaat sudah dirasakan anggotanya,” jelasnya.

 

Berikut tata guna dana iuran KORPRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di antaranya:

 

  1. Anggota KORPRI mutasi ke Pemda luar Provinsi: Rp 2 juta;
  2. Anggota KORPRI mutasi ke Pemda dalam Provinsi: Rp 1 juta;
  3. Anggota KORPRI mengalami musibah: Rp 2,5 juta;
  4. Anggota KORPRI pensiun: Rp 4-6 juta;
  5. Anggota KORPRI sakit/melahirkan (Rawat di RS): Rp 3 juta;
  6. Suami/istri anggota KORPRI sakit/melahirkan (Rawat di RS): Rp 1,5 juta;
  7. Anggota KORPRI meninggal dunia: Rp 5 juta;
  8. Suami/istri anggota KORPRI meninggal dunia: Rp. 4 juta;
  9. Anak kandung anggota Korpri meninggal dunia : Rp 4 juta.
Baca Juga  Sastrawan Muda asal Bangka Belitung Terbitkan Buku Puisi

 

Sumber: Heloberita.co