Kejari Pangkalpinang Resmi Tahan Mantan Dirut Perumda Tirta Pinang
BANGKA BELITUNG, TIMELINES1.COM – Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang menetapkan tersangka mantan Direktur Utama Perumda Tirta Pinang, Z N, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Perumda Tirta Pinang tahun anggaran 2018 hingga 2022.
Bahkan, setelah ditetapkan tersangka pada Kamis (26/1) siang sekitar pukul 15.00, mantan Dirut ini dilakukan penahanan.
“Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Pangkalpinang. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahan oleh penyidik tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif,” sebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Pangkalpinang, Waher Tarihoran.
Halaman
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.