Kejari Pangkalpinang Resmi Tahan Mantan Dirut Perumda Tirta Pinang
Ditambahkan Waher, tindakan penahanan dilaksanakan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat obyektif dan subyektif.
“Perbuatan tersangka dalam perkara ini disangka dengan pasal berlapis yaitu pasal 2 Ayat (1) subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP melakukan penyimpangan dana representatif dan pengadaan barang dan jasa,” urainya.
Akibat perbuatan ZN ini, mengakibatkan kerugian negara. Dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.