NASIONAL, TIMELINES1.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM), Izril Azhar. Penangkapan tersebut, merupakan tersangka ke 17 yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini disampaikan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.

“Dengan penangkapan itu, maka DPO yang telah berhasil ditangkap ataupun menyerahkan diri ke KPK berjumlah 17 dari total 21 orang yang telah dimasukkan dalam DPO, sejak berdirinya KPK,” ujar Firli dalam keterangannya, Minggu (29/1/2023).

Menurut Firli, KPK saat ini masih memiliki empat buronan lagi yang masih menghirup udara bebas. Dia memastikan lembaga antirasuah tengah berusaha menemukan mereka.
Adapun keempat buronan tersebut di antaranya Bupati Mamberami Tengah Ricky Ham Pagawak, Kirana Kotama, Harun Masiku, dan Paulus Tanos.

“KPK tentu terus berupaya untuk mengejar dan menangkap 4 DPO lainnya,” tukasnya.

Sementara itu, dilansir dari CNN. Kasus ini bermula ketika pada 2007-2012, Irwandi yang menjabat Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN.

Ketika proyek berjalan, Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah “jaminan pengamanan” dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

“Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid,” tutur Johanis.

Izil menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian dari tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.