“Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar,” ucap Johanis.

Adapun lokasi penyerahan uang dilakukan di rumah kediaman Izil dan di jalan di depan Masjid Raya Baiturahman, Kota Banda Aceh.

Johanis mengatakan uang gratifikasi sejumlah Rp32,4 miliar itu dipergunakan untuk dana operasional Irwandi dan turut dinikmati Izil.

“Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh,” terang Johanis.

Baca Juga  Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi Perumda Tirta Pinang Dilimpahkan ke Jaksa Penutut Umum

Atas perbuatannya, Izil disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

 

Sumber: Pmjnews