Barang Bukti 15.7 Kilogram Ganja Asal Aceh Dimusnahkan BNN Bangka Belitung
Lebih lanjut ia menambahkan, terungkapnya peredaran gelap barang haram tersebut, setidaknya kita telah menyelamatkan 423.798 orang dari penyalahgunaan Narkotika dan hari ini barang bukti tersebut akan kita musnahkan semua.
“Kalau barang buktinya hari ini kita musnahkan semua dengan cara di bakar, kalau untuk nilai barang bukti sendiri sekitar 175 juta, dan pelaku MR dijanjikan diberikan imbalan dp Rp. 7 juta, sisanya setelah barang tersebut sampai tujuan,” pungkasnya.
Pelaku dijerat UU Narkotika Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.