PA Sungailiat Terima 40 Perkara Dispensasi Nikah Anak Bawah Umur
BANGKA BELITUNG, TIMELINES1.COM – Pengadilan Agama (PA) Sungailiat menerima 40 perkara permohonan Dispensasi Nikah anak di bawah umur selama tahun 2022.
Sebanyak 3 kabupaten yang ditangani Pengadilan Agama Sungailiat yakni Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka selatan.
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat Muhammad Syarif mengatakan, sebagian besar yang mengajukan Dispensasi Nikah ini karena kecelakaan (hamil duluan).
“Tahun 2022 kita menerima perkara sejumlah 40 perkara, memang sedikit turun dari tahun sebelumnya, yakni 49 perkara di tahun 2021, 42 perkara di tahun 2020,” kata Syarif, Selasa (31/1/2023).
Namun kata dia, fenomena ini sesungguhnya tidak semata-mata hanya masalah angka dan data di pengadilan agama, tapi ada fenomena lain yang mesti jadi perhatian dari stakeholder lainnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.