PA Sungailiat Terima 40 Perkara Dispensasi Nikah Anak Bawah Umur
“Yaitu fenomena pernikahan dini yang tidak terdaftar secara hukum maupun lainnya, atau menikah di bawah tangan, itu yang kita temui di lapangan,” ujar Syarif.
Dia menyebut, 90 persen angka pernikahan dini merupakan anak usia sekolah, baik tingkat pertama maupun atas.
Ia sangat berharap partisipasi dari semua pihak, mulai dari orangtua yang harus ekstra memberikan pendidikan yang dimulai dari pengawasan kepada anak-anaknya.
“Artinya memang harus ada pengawasan ekstra dari para orangtua dan kita semua. Serta kalau memang darurat harus mendapat kepastian hukum, jangan sampai terjadi pernikahan yang tidak tercatat akan sangat berdampak kepada hak pendidikan dan juga status secara hukum anak hasil perkawinan tersebut,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.