Narkoba Hingga Senjata Api Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bangka
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.COM – Sebanyak 82 barang bukti tindak pidana umum berupa 58 perkara tindak pidana narkotika jenis Sabu seberat 3.4 kg, 388 butir pil ekstasi dan 24 perkara lainnya seperti senjata api, senjata tajam, pakaian, tas, handphone, kayu dan selang ulir yang telah berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Bangka Kamis (2/2/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Futin Helena Laoli, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti ini kegiatan rutin Kejari Bangka yang merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti dari 82 perkara tindak pidana umum tersebut diantaranya, 58 perkara tindak pidana narkotika jenis shabu, pil ekstasi dan 24 perkara lainnya”,kata Futin.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.