Dikatakannya, barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, bukan dikembalikan untuk negara dan sebagainya. Pemusnahan barang bukti ini pun dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan, sehingga tidak bisa dipakai ataupun dipergunakan lagi. 

 

“Sehingga pemusnahan barang bukti ini tidak menimbulkan perspektif hukum dimata masyarakat, tentang dimana dan diapakan barang bukti dalam kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri,” ujar Kajari Bangka ini. 

 

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, Kasatlantas Polres Bangka, Pabung Dandim 0413, Ketua PN Sungailiat, Kasi Bina Pigiatja Lapas Sungailiat, Kadinkes Bangka dan Kepala BNN Bangka.

Baca Juga  Yuni Istri ABK KM Faisal Berharap Suaminya Selamat Dan Bisa Melihat Kelahiran Anak ke 4