BANGKA BELITUNG, TIMELINES1.COM – Dua pekerja PT. Bangka Cakra Karya, yakni TSD (32) dan AN (28) harus berurusan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel). Lantaran terlibat kasus pencurian di tempat keduanya bekerja.

 

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di PT. Bangka Cakra Karya. Kedua pelaku yang juga merupakan pekerja di PT tersebut, dibekuk oleh Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel pada Selasa (1/2/2023).

 

“Benar, mereka berhasil dibekuk oleh Tim Jatanras pada Selasa dini hari kemarin. Keduanya ini merupakan pekerja bengkel di bagian perawatan ban kendaraan operasional di PT tersebut,”kata Maladi, Kamis (2/2/2023) pagi.

 

Mengenai kronologi penangkapan, Maladi menjelaskan berawal dari adanya informasi yang dilaporkan oleh korban di Polsek Merawang terkait perkara tindak pidana pencurian yang terjadi di PT. Bangka Cakra Karya. 

 

Setelah mendapati keterangan dari korban, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut dan berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut.

 

“Kurang dari 24 jam, Tim Jatanras berhasil membekuk keduanya di dua lokasi berbeda. AN dibekuk di Jalan Lintas Timur, sementara TSD dibekuk saat berada di Mes PT. Bangka Cakra Karya,” jelas Maladi.