Usai dibekuk, lanjut Maladi, keduanya mengakui bahwa telah melakukan aksi pencurian di dalam wilayah PT. Bangka Cakra Karya tersebut.

 

Pengakuan lainnya, bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan oleh kedua pelaku sejak bulan Agustus tahun lalu.

 

“Jadi menurut pengakuan mereka ini, pencurian tersebut telah dilakukan oleh mereka dari bulan Agustus sampai Januari yang dilakukan secara bertahap. Untuk hasil curiannya, dijualkan oleh Pelaku TSD ke tempat rongsokan dan tambal ban yang ada di wilayah Jalan Ketapang Pangkalpinang,”terang Maladi.

 

Sementara itu, dari kejadian pihak PT. Bangka Cakra Karya mengalami kerugian berupa barang material yakni Ban dalam merk GT sebanyak 6 buah, Ring velg sebanyak 8 buah, velg ban Tronton sebanyak 1 buah, velg ban mobil DYNA 2 buah, velg dan ban truk merk CAT sebanyak 1 buah dengan total kerugian ditaksir kurang lebih Rp. 11.000.000.

Baca Juga  Pondok Nelayan Tempilang Rusak Dihantam Angin Kencang, PT Timah Hadir Berikan Bantuan

 

“Untuk kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.