Tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka Akan Jalani Sidang DKPP
BANGKA BELITUNG, TIMELINES1.COM – Tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, yakni Corri Ihsan, Zulkipli, Irwandi Pasha. Diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mereka didalilkan melakukan seleksi anggota Panwascam di Kabupaten Bangka cacat secara hukum dengan menerbitkan Surat Pengumuman Pemanggilan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan Kecamatan Merawang Nomor 043/KP.01.00/BB-01/10/2022 terkait pengunduran diri dua anggota Panwascam.
Bawaslu Kabupaten Bangka dinilai tidak perlu menerbitkan surat tersebut dikarenakan sudah ada enam anggota teratas yang terpilih. Sesuai peraturan Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pengganti Antar Waktu Pasal 47 ayat 1 (c) yaitu anggota Panwascam digantikan oleh calon anggota Panwascam urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bangka Belitung.
Bahkan, DKPP akan segera menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang dengan perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2023 ini akan dilangsungkan di Kantor Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Jumat (3/1) pagi sekitar pukul 09.00.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.