Sekretaris DKPP, Yudia Ramli menguraikan agenda sidang nantinya akan mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. 

 

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkapnya.

 

Ditambahkannya, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Bahkan, DKPP juga akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

 

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tukasnya.

Baca Juga  Pj Sekda Babel Buka Rapat Persiapan Launching Rampak Gemintang