Dengan putusan rehabilitasi ini artinya dugaan yang diadukan tidaklah benar dan menolak semua pengaduan tersebut. Laporan pengadu sendiri tentang rekrutmen Panwascam Merawang.

Corri menjelaskan duduk perkara sehingga pengadu melaporkan kasus ke DKPP RI. Yakni, sebelum melantik calon terpilih ada satu orang calon yang mengundurkan diri karena tidak bisa berkomitmen dan merupakan tenaga honorer.

“Kemudian kami memanggil saudara Patricia dan peringkat dibawahnya untuk dilakukan kembali tes wawancara. Karena sesuai aturan kami panggil untuk mencukupi kebutuhan seleksi,” ujarnya.

Dia menegaskan,semua proses rekrutmen itu sudah dilakukan sesuai aturan. Sehingga mereka yakin majelis hakim akan mengadili dengan adil. Pihaknya, menyerahkan seluruhnya ke DKKP apakah ini termasuk pelanggaran kode etik.

Baca Juga  Waspada Penipuan dengan Pengiriman Surat E-Tilang, April Yadi: Kita Kirim Lewat Jasa Pos Bukan Melalui Pesan Whatsapp

“Kalau tuntutan dari Patricia persoalan prosedur yang harus di periksa DKKP,” tuturnya.