BANGKA BELITUNG, TIMELINES1.COM – Seorang pria berinisial KA alias Rian (33), kembali ditangkap tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Jumat (3/2/23).

 

Pria warga Kelurahan Selindung Baru, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini tampaknya tak jera harus berurusan dengan hukum, pasalnya KA sudah delapan kali keluar masuk jeruji besi dengan kasus yang sama.

 

“Pelaku Rian ini dibekuk di Jalan Raya Pangkalpinang-Sungailiat, depan Bioskop Base Cinema Kelurahan Selindung Baru Pangkalpinang. Pelaku juga merupakan residivis, sudah 8 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, Minggu (5/2/23).

 

Mengenai kronologis penangkapan, Maladi menjelaskan berawal dari penyelidikan Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras di sekitar TKP dan hasil interogasi terhadap korban.

 

Dari hasil interogasi, Maladi mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada dini hari sekira pukul 03.00 Wib yang mana pada saat korban tidur.

 

“Jadi pelaku masuk pada saat korban tidur dengan cara mencongkel jendela samping kiri bagian depan rumah, korban lalu pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang korban,” jelasnya.

 

Dari pencurian tersebut, pelaku berhasil menggasak 1 unit Handphone merk Samsung A02S warna hitam yang ada diatas meja ruang tamu, 1 unit Handphone merk OPPO A15 berikut 2 buah charger HP Samsung dan OPPO yang berada di dalam kamar serta uang tunai lebih kurang Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang ada di atas kulkas.