Usai mendapati keterangan korban, Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan seseorang pria berinisial RA yang menguasai 1 unit Handphone merk Samsung A02 S warna hitam di Tamansari Pangkalpinang.

 

“Dari keterangan RA, ia mendapatkan 1 unit handphone tersebut dengan cara membeli melalui Forum jual beli Bangka Belitung ( FJBB) kepada seseorang di jalan depan Bioskop Base Cinema dengan harga Rp 310.000,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Maladi menerangkan dari informasi tersebut Tim kemudian berhasil memancing pelaku untuk keluar dan sekira pukul 18.30 Wib, Tim berhasil menangkap pelaku KA alias Rian di jalan raya Pangkalpinang-Sungailiat Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang tepatnya di pinggir jalan depan Base Cinema Pangkalpinang.

Baca Juga  Ratusan Mahasiswa UBB Aksi Damai di Kantor Gubernur Babel, Ini Tiga Tuntutannya

 

Setelah ditangkap, pelaku mengaku bahwa telah melakukan pencurian di Jalan Air Nangka Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, yang mana pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping bagian depan.

 

“Pengakuan pelaku, dua handphone yang dicuri sudah dijual oleh pelaku melalui Forum Jual Beli Bangka Belitung (FJBB), sedangkan uang yang diambil di atas kulkas sejumlah Rp. 130.000,- digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.

 

Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa pernah melakukan pencurian di beberapa tempat yakni di Kelurahan Melintang, Desa Kace Timur dan Gang Kepala Desa Kace.

 

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Maladi.

Baca Juga  Brigjen Pol Tony Harsono Resmi Jabat Wakapolda Bangka Belitung