Polda Metro Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Yang Tewas Dalam Kecelakaan Lalu Lintas
NASIONAL, TIMELINES1.COM – Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka almarhum Hasya Attalah Saputra (18) seorang mahasiswa UI yang meninggal dunia dalam kecelakaan melibatkan seorang pensiunan Polri.
Pencabutan status tersangka tersebut diapresiasi oleh pihak keluarga almarhum Hasya Attalah Saputra (18).
Melalui Tim kuasa hukum keluarga almarhum Hasya Attalah Saputra (18) menyampaikan pesan dari pihak keluarga yaitu orang tua Hasya, berupa ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran, yang telah serius memberikan perhatian atas kasus Hasya dengan mencabut status tersangka Hasya.
“Menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik alm Hasya beserta keluarga,” ujar perwakilan Tim Advokasi dan Bantuan Hukum ILUNI UI, Gita Paulina, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (7/2/2023).
Gita menilai pencabutan status tersangka Hasya merupakan bukti keseriusan dan komitmen Kapolda untuk menelaah ulang penetapan status Hasya.
“Pencabutan status Tersangka dari adik kami, Hasya adalah bentuk keseriusan serta realisasi komitmen Kapolda untuk melakukan penelaahan kembali terhadap Penetapan Hasya sebagai tersangka,” ucap Gita.
“Bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga,” tambahnya.
Selain itu, Gita juga menyampaikan terima kasih kepada pihak lain yang turut membantu mendukung dan memberikan perhatian kepada kasus kecelakaan tersebut.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan misalnya IPW, anggota DPR, civitas akademika Universitas Indonesia dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.