Polda Metro Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Yang Tewas Dalam Kecelakaan Lalu Lintas
Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menetapkan Harsya Attallah Syaputra sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan yang melibatkan pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW.
Dirlantas Polda Metro Jaya menilai kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah Syaputra (18), bukan tertabrak mobil yang dikemudikan pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan kecelakaan tersebut murni kelalaian korban saat berkendara. Karenanya, polisi menetapkan Harsya Attallah Syaputra sebagai tersangka.
“Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri,” ujar Latif Usman saat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Lebih lanjut Latif menjelaskan, ESBW saat kejadian berada di jalur yang benar. Menurut dia, pengendara mobil Pajero tersebut tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.
“Dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia (pengemudi mobil) dalam posisi hak utama jalan,” ucapnya.
Kendati begitu, Latief menambahkan kasus kecelakaan tersebut akhirnya diberikan SP3 atau dihentikan. Hal ini berdasarkan proses mediasi bersama jajaran terkait.
Sumber: Pmjnews

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.