Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Dua Pengedar Narkoba di Bangka Ditangkap Polisi
BANGKA BELITUNG, TIMELINES1.COM – Satresnarkoba Polres Bangka meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu, yakni IN alias Tekek dan WEN.
Kasat Narkoba IPTU Deni Wahyudi seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya mengatakan, kedua pelaku ditangkap secara bersamaan di TKP Gang Singkep, Desa Air Ruay, Kecamatan Pemali, Rabu (8/2/2023).
“Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 16,02 gram,” kata IPTU Deni Wahyudi.
Penangkapan ini, kata Kasat, dari adanya laporan masyarakat yang menyebut jika di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut tim langsung melakukan patroli, tidak menunggu waktu lama tim berhasil menangkap kedua pelaku yang sedang menggunakan sepeda motor scoopy di TKP.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.