“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bungkus kotak rokok Surya yang  di dalamnya terdapat satu bungkus plastik strip ukuran sedang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.

 

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan menuju kediaman tekek di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

 

Pada saat penggeledahan, ditemukan satu buah tas ukuran kecil yang di dalamnya terdapat satu buah timbangan digital warna hitam dan satu ball plastik bening ukuran kecil. 

 

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga  BKPRMI Bangka Serahkan Bantuan Gempa Cianjur Senilai Rp.68 Juta