Ia menyebutkan, mulai 1 Januari 204 mendatang seluruh fasilitas perpajakan baik hak dan kewajiban akan menggunakan NIK tidak lagi menggunakan NPWP. 

 

“Per 1 Januari 2024 seluruh fasilitas perpajakan hak dan kewajiban dilaksanakan dengan menggunakan NIK tidak lagi menggunakan NPWP. Jika itu tidak divalidkan hingga 1 Januari 2024, bisa menganggu layanan perpajakan seperti pemotongan PPH yang lebih besar,” katanya. 

 

Ia berharap, pegawai BUMN khususnya PT Timah Tbk dapat menjadi pionir dalam pemanafaatan NIK menjadi NPWP. 

 

“Kami gencar melakukan edukasi kepada Forkompinda, seharusnya ASN dan BUMN memberikan contoh kepada masyaraka, karena sudah melakukan lebih dulu,” pesannya. 

 

Sementara itu, Direktur SDM PT Timah Tbk Yennita mendukung pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan melakukan pemadanan NIK-NPWP. 

Baca Juga  66 Calon Paskibraka Bangka Barat Mulai Jalani Pemusatan Latihan

 

Hal ini untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak. Selain itu, Insan Timah juga diminta untuk segera memandakan NIK-NPWP ini. 

 

“Terima kasih atas edukasi yang diberikan KPP Pratama Pangkalpinang semoga ini nantinya memberikan pencerahan bagi kita semua tentang perpajakan. Ini patut kita dukung, karena  per 1 Januari harus dilaksanakan,” pesannya.

 

Dalam kesempatan ini, dirinya mengingatkan para Insan Timah untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Yennita menambahkan, pihaknya juga antusias mengikuti edukasi perpajakan ini. 

 

“Ini masa-masa kita membuat SPT, ini penting untuk kita simak. Ngisi SPT satu tahun sekali dan mungkin kita lupa. Manfaatkan kesempatan ini, karena berdampak kepentingan perusahaan dan pribadi,” pesannya.

Baca Juga  Dukung Fintech, Bank Sumsel Babel Maksimalkan Layanan KKPD