Kurun Waktu 1 Bulan 36 Pengedar Narkoba Diringkus, Satresnarkoba Jakarta Pusat Temukan Ganja Jenis
“Rencananya oleh tersangka dikawinkan dengan tanaman ganja yang sudah dipersiapkan dari bulan November ditanam di rumahnya untuk dibuat kawin silang,” jelasnya.
Sedangakan untuk para tersanka, pengedar tersebut diancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sumber: Pmjnews
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.