“Rencananya oleh tersangka dikawinkan dengan tanaman ganja yang sudah dipersiapkan dari bulan November ditanam di rumahnya untuk dibuat kawin silang,” jelasnya.

Sedangakan untuk para tersanka, pengedar tersebut diancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

 

 

Sumber: Pmjnews

Baca Juga  Cara Menghadapi Orang yang Mengalami Depresi