Oknum Guru Agama di Tanggerang Diduga Lecehkan Tujuh Anak Di Bawah Umur
Lebih lanjut menjelaskan, pelaku juga telah mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban. Tak sampai di situ, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban.
“Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku M akan dikenakan Pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.