Begini Nasib Oknum Densus 88 Usai Lakukan Pembunuhan Sopir Taksi
KRIMINAL, TIMELINES1.COM – Polri memastikan oknum anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS pelaku pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59), akan diproses secara pidana maupun kode etik. Hal ini ditegaskan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Lanjut Ramadhan, saat ini Bripda HS segera menjalani proses sidang etik terkait dengan tindak pidana yang menjeratnya. Selain itu, Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
“Saya sampaikan proses itu tengah ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya dan tentu selain proses pidananya, sidang etik akan diberlakukan. Nanti kita lihat jadwal, tapi yang pasti sidang etik itu pasti akan dilakukan,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).
Tinggalkan Balasan