Lebih lanjut, dalam melancarkan aksinya tersebut, tersangka menggunakan kendaraan mobil Carry Pickup warna putih dengan plat nopol BN 8659 PT yang didapatkan dengan cara menyewa dari tempat rental mobil.

Untuk hasil curian sendiri, menurut pengakuan mereka dijual di tempat rongsokan yang terletak di Jalan R. Hundani Kelurahan Gabek Dua Kecamatan Gabek.

“Selain itu, dari hasil pengembangan juga, mereka ini mengakui bahwa telah melakukan pencurian yang sama di 18 lokasi di Pulau Bangka.” tambah Maladi.

Sementara itu usai diamankan, kelima orang dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kita sampaikan juga dari hasil sementara yang kita dapatkan dari penyidik bahwa saat ini 3 orang yang sudah ditahan yakni AC, JU dan He. Sementara 2 orang yakni ZF dan BU masih sebagai saksi dikarenakan belum ada bukti keterlibatan terkait pencuriannya, tapi mereka tetap wajib lapor, dan dalam pengawasan penyidik Polda Babel,”ungkap Maladi.

Baca Juga  Hari Pertama Operasi Keselamatan Menumbing, Satlantas Polres Bangka Jaring 20 Pengendara Motor dan Mobil

Untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 unit carry pickup warna putih BN 8659 PT, 1 buah Rompi K3 warna orange, 1 buah helm warna putih, 1 buah kunci range 8-9, 1 buah obeng dan foto terkait perbuatan pelaku.