BANGKA BELITUNG, TIMELINES1.COM – Angka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di Provinsi Bangka Belitung, dalam kurun waktu tiga tahun terjadi peningkatan.

Brdasarkan angka tindak pidana narkotika yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Babel maupun BNNP Babel, pada tahun 2020 jumlah Tindak Pidana Narkotika (JTP) sebanyak 358 kasus, 2021 JTP sebanyak 367 kasus, 2022 JTP sebanyak 417 kasus, total JTP dalam tiga tahun terakhir ada 1.142 kasus. Hal ini diungkapkan Direktur Resnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Martri Sonny.

“Baik data Polda atau BNNP dalam tiga tahun tersebut, narkotika jenis sabu-sabu menduduki peringkat pertama yang paling banyak disalahgunakan, disusul dengan ganja dan ekstasi,” ungkap Kombes Pol Martri Sonny, saat menghadiri Forum Grup Diskusi (FGD) bertema melindungi Sumber Daya Manusia (SDM) Babel dari Bahaya Narkoba yang dilaksanakan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), di Novotel, Pangkalpinang, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga  Pj Gubernur Safrizal Redam Inflasi dengan Perkuat Rantai Pasok

Menurut Martri Sonny kegiatan FGD ini guna menyamakan persepsi dan merumuskan strategi dalam penanggulangan dan pencegahan dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.