NASIONAL, TIMELINES1.COM – Komisi I DPR RI dalam waktu dekat akan memulai pembahasan terkait revisi Undang-Undang (UU) ITE. Pasalnya, UU ITE ini pada pelaksanaannya implementasinya sering menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga menurutnya perlu dilakukan revisi kembali.

Terlebih, dalam undang undang tersebut, ada poin-poin yang berpotensi menimbulkan multitafsir dari beberapa pasal. Demikian diungkapkan Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani.

Menurut Christina, sebetulnya pemerintah sudah melakukan strategi jangka pendek sebelumnya dengan cara menerbitkan surat keterangan bersama SKB antara Jaksa Agung lalu Kapolri dan lain-lain.
“Surat keterangan itu diperlukan agar aparat penegak hukum khususnya penyidikan dan penuntutan memiliki persepsi yang sama terkait dengan ketentuan pasal-pasal yang berpotensi multitafsir ini. Namun ternyata dalam pelaksanaannya masih belum sesuai harapan sehingga strategi yang ditempuh akhirnya adalah melakukan revisi atas undang-undang ITE,” ungkap Christina ketika ditemui tim Parlementaria di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2022).
Ia menjelaskan komisi I selanjutnya akan membentuk panitia kerja (panja) bersama dengan pemerintah. Dirinya pun tidak menutup kemungkinan bahwa pembahasan revisi ini akan berkembang. “Jadi tidak hanya pasal-pasal yang diajukan pemerintah tapi mungkin pasal-pasal lain yang dirasakan masih perlu untuk ditelusuri atau dilihat lagi oleh panja sesuai dengan aspirasi atau masukan-masukan yang selama ini kami terima,” lanjutnya.

Baca Juga  Nomor Urut Capres 2024, Anies- Cak Imin 1, Prabowo-Gibran 2 dan Ganjar-Mahfud 3