BANGKA BELITUNG, TIMELINES1.COM – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu 2024.

Menyikapi hal tersebut, KPU Kota Pangkalpinang bergerak cepat. Sosialisasi dilakukan agar peserta Pemilu dapat menyikapi adanya perubahan daerah pemilihan. Pasalnya, Dapil Kota Pangkalpinang terjadi pergeseran dari sebelumnya ada 4 Dapil, untuk Pemilu 2024 ini menjadi 5 Dapil.

Sesuai PKPU nomor 6 tahun 2023, Dapil Pangkalpinang 1 dengan jumlah 8 kursi wilayah daerah pemilihan Kecamatan Girimaya dan Bukit Intan. Kemudian, Pangkalpinang 2 dengan jumlah 5 kursi wilayah dapil Kecamatan Rangkui. Sementara, Pangkalpinang 3 dengan jumlah 6 kursi wilayah dapil Kecamatan Taman Sari dan Pangkalbalam.

“Sesuai PKPU nomor 6 tahun 2023, dapil Pangkalpinang 4 kita ada 6 kursi di wilayah Kecamatan Gerunggang. Dan Pangkalpinang 5, alokasi 5 kursi di wilayah Kecamatan Gabek,” sebut Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Penti Pedon usai sosialisasi didampingi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yusmayadi.

Menurut Penti, apa yang menjadi ketetapan di PKPU nomor 6 tahun 2023 tahapannya harus segera disosialisasikan. KPU Kota gerak cepat melakukan sosialisasi lebih awal. Agar dapat disikapi dengan baik dan bijaksana meski nantinya akan ada pro dan kontra.

“Sebenarnya sama saja kalau ada perubahan ada pro dan kontra namun menyikapi hal ini dengan baik. Kemudian kawan politik kita dewasa menyikapi perubahan ini,” kata Penti.
Meski ada pergeseran alokasi kursi dan penambahan dapil, jumlah kursi tidak berubah dan tak ada penambahan. Pasalnya, Kota Pangkalpinang harus memenuhi 70-an ribu lebih jiwa untuk penambahan kursi tersebut.