Polres Basel Tangkap Pengedar Narkoba di Toboali, 13 Paket Sabu Diamankan
Suhendra mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan di sebuah rumah yang berada di Jl Payak Ubi Kelurahan Toboali telah dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Tim langsung turun menyelidikan informasi awal dan ternyata benar. Tim berhasil menangkap pelaku tanpa melakukan perlawanan. Didampingi Ketua RT setempat, pelaku, kita melakukan pengggeledahan dan menemukan 13 paket sabu tadi beserta dua helai tisu warna putih,” ungkap Suhendra.
Ia menambahkan, saat ini tersangka berikut barang bukti (BB) sudah diamankan ke Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.