KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap ke Dua Kementerian
Menkumham RI Yasonna H. Laoly menyampaikan, pihaknya mengapresiasi upaya KPK dalam menyelesaikan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan melakukan PSP.
Ia pun menambahkan, aset yang nantinya akan dikelola Kemenkumham tersebut akan digunakan sebaik mungkin guna penyelenggaraan layanan publik.
“Selama ini layanan keimigrasian dan operasionalisasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara dilakukan di dalam komplek ruko yang disewa dari pihak ketiga setiap tahun. Diharapkan tanah dan bangunan yang telah diterima dari KPK dapat meningkatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat,” kata Yasonna.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto pada momen yang sama juga menyampaikan dukungannya atas program-program pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK, di antaranya melalui layanan elektronik. Berbagai layanan elektronik telah diterapkan Kementerian ATR/BPN seperti hak tanggungan elektronik, roya elektronik, pengecekan sertifikat dan SKPT. Aset berupa BMN yang diterima melalui PSP ini, nantinya dapat dimanfaatkan untuk menunjang berbagai layanan tersebut.
“Penyerahan ini diibaratkan bagai oase untuk Kementerian ATR/BPN dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana. BMN ini nantinya akan kami gunakan untuk rumah dinas/mess pegawai Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, dan akan kami manfaatkan dengan baik,” terang Hadi.
Sementara itu, Direktur PKKN Kemenkeu Encep Sudarwan secara khusus menyoroti hal menarik dalam mekanisme PSP kali ini. Permohonan PSP Kemenkumham menjadi permohonan yang signifikan, karena di dalam permohonan tersebut dilakukan pengelolaan terhadap barang yang dirampas untuk negara sebagai kompensasi uang pengganti.
“Permohonan ini adalah yang pertama kali diajukan sebagai implementasi PMK Nomor 145/PMK.06/2021. Jika sebelumnya barang rampasan yang menjadi kompensasi uang pengganti hanya dapat dilaksanakan lelang, maka dengan adanya terobosoan dalam PMK tersebut, rampasan sebagai kompensasi uang pengganti saat ini dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga serta dapat juga dihibahkan,” jelas Encep.
Pemanfaatan BMN Rampasan dapat dilakukan antara lain melalui Sewa, Pinjam Pakai, dan Kerja sama Pemanfaatan (KSP). Dalam merealisasikan Pemanfaatan BMN Rampasan, Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah menyusun Instruksi Kerja Pemanfaatan (IK Pemanfaatan), menyiapkan database aset rampasan, dan melakukan sosialisasi database tersebut melalui website Pemanfaatan Aset Rampasan KPK (https://paras.kpk.go.id). Hal ini sebagai upaya untuk menyebarluaskan informasi kepada publik secara terbuka atas barang rampasan KPK yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.