Tim Ditreskrimsus Polda Babel Amankan 15 Ton Pasir Timah di Gudang Desa Kebintik
“Kemarin, barang bukti sudah kita amankan sekitar 15 ton atau 688 karung,” jelasnya.
Selain menyita belasan ton pasir timah, Maladi menyebutkan Ditreskrimsus juga telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam kasus ini.
Bahkan penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejati Babel.
“Itu sudah dilakukan penyidikan. SPDP sudah kita kirimkan ke Kejaksaan Tinggi, kita mulai penyidikan,” imbuh Maladi.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Belum ada tersangka, kita masih periksa saksi-saksi dulu untuk kita mengetahui barang dari mana, punya siapa dan sebagainya. Untuk pemilik gudang, sampai sekarang masih kita mintai keterangan berkaitan dengan barang tersebut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.