BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan didampingi KBO Satreskrim Ipda Wiliam F Situmorang dan Kasi Humas Ipda Budi, menceritakan kronologis kasus rudapaksa yang menimpa dua bersaudara berinisial IM (14) dan SA (17) oleh terduga pelaku DS (58) pada Minggu (20/2/2023) lalu.

Kejadian rudapaksa itu terjadi pada Minggu (19/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB di sebuah rumah yang di Bangka Selatan. Ketika itu, pelaku kelahiran Kota Purwakarta, Provinsi Jawa Barat itu mendatangi rumah orang tua korban sekira pukul 08.30 WIB untuk menumpang mandi.

DS berpapasan dengan korban IM di dapur dan menanyakan sesuatu hal. Awalnya korban hanya diam saja, namun pelaku mengatak ada jin di tubuh IM dan kakaknya SA.

Baca Juga  Kali Ini Pengedar Sabu di Desa Rias Dicokok Satres Narkoba

“Pelaku meminta izin pada orang tua korban untuk merukiah dua beradik ini di salah satu tempat ibadah. Lalu pelaku menyampaikan kepada korban bahwa dia sudah meminta izin untuk melakukan rukiah. Setelah itu mereka berangkat beriringan, pelaku sendiri dan korban boncengan,” ujar Jokis.