Tetapi belum sampai ke tempat ibadah, malah berhenti di sebuah rumah yang saat itu si pemilik juga hendak keluar. Mereka kemudian masuk ke rumah itu dan pelaku meminta kedua korban untuk berwudhu. Setelah itu, IM dan SA di tempatkan di ruangan yang terpisah.

“Kemudian di dalam ruangan terpisah ini keduanya secara bergantian ditemui pelaku. Dan terjadilah perbuatan rudapaksa  itu kepada IM, sedangkan SA tidak karena sempat berontak meski upaya itu nyaris dilakukan pelaku. Setelah itu, keduanya kemudian diminta pelaku untuk pulang ke rumah,” ungkap Jokis.

Kedua korban lalu menceritakan kejadian yang dialami kepada kakaknya. Sang kakak pun lantas menceritakan hal yang serupa kepada kedua orang tuanya. Tanpa menunggu lama, pada Senin (20/2/2023) sekira jam 00.01 WIB orang tua pelaku mendatangi Mapolres Basel hingga keesokan harinya pelaku ditangkap Tim Satreskrim Polres Basel.

Baca Juga  Polres Basel Gelar Upacara HUT ke-79 Bhayangkara di Benteng Toboali