Sembilan Poin Jadi Pertimbangan Majelis Hakim Sidang Kode Etik Polri, Kembalikan Bharada Richard Eliezer ke Kesatuan
Keenam adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di PN Jakarta Selatan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatannya yang terpaksa, sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.
Ketujuh semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
kemudian kedelapan terduga pelanggar yang berpangkat bharada atau tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dari Ferdy Sambo karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan antara terduga pelanggar dengan Ferdy Sambo sangat jauh.
Dan terakhir yang kesembilan dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerjasama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.
Meski begitu, Ahmad Ramadhan menegaskan jika Eliezer tetap dijatuhi hukuman administratif lantaran terbukti melanggar sanksi etika.
“Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” ujar Brigjen Pol Ramadhan.
Sanksi administratif itu berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Di sisi lain, Eliezer juga berperan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyatakan bakal mempertimbangkan seluruh aspek yang dibuka di persidangan sebagai bahan pertimbangan dalam sidang komisi etik Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
“Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan kami hitung, dan itu kewenangannya nanti ada di Komisi Kode Etik,” ujar Jenderal Pol Listyo Sigit di Jakarta pada Selasa (21/2/2023).

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.