Kronologi Terungkapnya Belasan Anak di bawah Umur di Belitung Timur Pesta Miras
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Beltim Adlan Taufik melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Nazirwan mengatakan sesuai perjanjian dengan orang tua anak-anak yang tertangkap, mereka akan dibina selama tiga hari di Kantor Satpol PP Beltim. Untuk selanjutnya diserahkan kepada Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Beltim.
“Kita sudah sepakat dengan orang tuanya, mereka semua kita inapkan dulu. Senin (27/2/23) besok, setelah kita lakukan pemberkasan baru kita serahkan ke PPA Dinsos untuk diberikan pendampingan atau konseling,” ungkap Nazirwan.
Nazirwan menyesalkan kasus ini menimpa anak-anak yang masih berusia belasan tahun. Meski mayoritas merupakan siswa-siswi putus sekolah.
“Yang pastinya dari pembelajaran bagi kita semua. Kami mengharapkan lebih tepatnya penekanan kepada orang tua untuk selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya ketika berada di luar rumah,” ujar Nazirwan.
Apalagi menurutnya saat ini di tengah arus perkembangan teknologi kemajuan dan perkembangan kenakalan anak pun kian meningkat. Untuk itu pengawasan dan kepedulian orang tua serta orang terdekat sangat penting untuk tumbuh kembang anak.
“Pengawasan dari orang tua serta dari perangkat desa, baik RT/RW, Kadus itu sangat penting untuk pengawasan di luar rumah, itu yang kami harapkan. Karena persoalan kenakalan remaja ini bukan hanya persoalan yang dititikberatkan kepada Pemerintah tapi harus bersinergi dan berkolaborasi dengan segala pihak,” harap Nazirwan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.