Ogan Arif mengatakan, saat penangkapan YH polisi juga berhasil mengamankan beberapa peralatan tambang berupa alat mesin dan barang bukti lain langsung dibawa ke Kantor Polres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti satu unit mesin dan beberapa spiral untuk peralatan menambang, sakan atau tempat penyaring timah tersebut dan ada 2,5 kilogram timah,” ungkapnya.

Akibat perbuatan YH diancam pasal 89 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dan Pasal 158 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Disampaikan Iptu Ogan Arif, dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini pihaknya sudah mengamankan sebanyak lima orang penambang ilegal di Tahura dan ke depan wilayah tersebut akan terus dilakukan pemantauan dan menjadi atensi.

Baca Juga  Jelang Puasa, Polres Bangka Imbau Masyarakat Tidak Timbun BBM

“Untuk ke depan kami juga tetap melakukan pemantauan di tahura Menumbing, karena memang itu situs bersejarah di Bangka Belitung ini, khususnya di Bangka Barat, untuk melindungi agar bukit tersebut tetap terjaga,” tutupnya.