KPK Tindaklanjuti LHKPN Milik RAT Senilai 56 Miliar Rupiah
NASIONAL, TIMELINES.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menindaklanjuti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik RAT yang merupakan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini menyusul adanya dugaan harta tidak wajar pada LHKPN RAT pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021. Dimana total RAT dalam laporannya mencapai sekitar Rp56 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku jika pihaknya telah berkordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Namun, terdapat ketidakwajaran seperti mobil Rubicon hingga motor Harley Davidson yang tidak tercantum dalam LHKPN dimaksud.
“KPK juga telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020,” kata Ghufron dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).
Ghufron mengungkapkan, hasil analisis pemeriksaan LHKPN kerap kali digunakan sebagai instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di kementerian/lembaga.
Hal itu menjadi bagian proses pencegahan korupsi, agar pihak yang dipilih adalah pihak berintegritas.
Selebihnya jika ada laporan atau penyelidikan, kata Ghufron, LHKPN dapat juga digunakan untuk mendukung pengungkapan suatu perkara.
Terutama tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang (TPPU) serta upaya asset recovery-nya.
“Penerapan ini sebagai integrasi strategi pencegahan dan penindakan KPK,” ujar Ghufron.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.