KPK Tindaklanjuti LHKPN Milik RAT Senilai 56 Miliar Rupiah
Dalam melengkapi pada upaya pendidikannya, KPK juga telah intens melakukan edukasi dan sosialisasi pengisian LHKPN.
Hal ini agar para penyelenggara negara melaporkan LHKPN secara patuh tepat waktu.
“Dengan begitu, pengelolaan LHKPN di KPK ini telah mencakup pada ketiga strategi dalam Trisula Pemberantasan Korupsi,” ucapnya.
KPK menegaskan, inti dari kegiatan pelaporan kekayaan penyelenggara negara melalui LHKPN adalah untuk dinilai kewajaran hartanya berdasarkan pendapatan yang sah.
Sehingga LHKPN setelah dilaporkan kepada KPK, pasti dilakukan verifikasi dan pemeriksaan.
“KPK mencatat selama 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN. Baik dalam konteks pencegahan korupsi maupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi,” katanya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.