BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Bangka Selatan kembali berhasil melakukan perlindungan terhadap  3 Warisan Budaya sekaligus  dan secara resmi telah mendapatkan surat pencatatan inventarisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dalam rangka Perlindungan Pengetahuan Tradisional (PT) yang diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada Minggu (26/2/2023) Negeri Junjung Besaoh menambah koleksi hak paten atas 3 warisan budaya yaitu  berupa makanan tradisional yakni Lempah Kuning (Gangan Kuneng), Mie Habang (Mie Kuah Ikan Toboali) dan Lakso Toboali dan hingga saat ini sudah tercatat sebanyak  13 Kekayaan Intelektual Komunal di Kemenkumham.

Baca Juga  Heboh! Warga Desa Pergam Kembalikan Bantuan AC dan Karpet Masjid ke Iskandar
Lakso Toboali

Dari kerja keras dan kerja cerdas yang dilandasi dengan rasa cinta terhadap nilai-nilai kearifan lokal dan begitu pentingnya identitas budaya bagi suatu daerah, sehingga memacu semangat bagi pegiat budaya, pamong budaya dan orang-orang yang peduli akan jati diri daerahnya, sehingga saat ini Kabupaten Bangka Selatan merupakan salah satu daerah yang sangat gencar melakukan perlindungan terhadap nilai-nilai budaya.

“Sebenarnya masih banyak lagi warisan budaya Bangka Selatan yang belum tersertifikat maupun tercatat. hasil ini akan menjadi semangat masyarakat Bangka Selatan untuk terus melestarikan warisan budaya dan kearifan lokal,” ungkap Pamong Budaya Basel, Dwikki Daswara, Senin (27/2/2023).

Mie Habang