Lempah Kuneng Pulau Pongok Tercatat dalam Warisan Budaya Kemenkumham RI
Menurutnya, proses yang cukup lama karena pencatatan ke-3 warisan budaya ini sudah kita lakukan dari tahun 2021. Mekanisme pembahasan dari Kemenkumham yang sangat ditunggu-tunggu kini berbuah manis.
Pria yang biasa disapa Ogi ini menyebutkan, prosesnya dengan pendaftaran dari Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan melalui Bidang Pembinaan Kebudayaan ke Kanwil Kemenkumham Babel yang diteruskan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Ia menambahkan, Bangka Selatan bersyukur dengan keluarnya Surat Pencatatan Inventarisasi dari Kemenkumham terkait 3 warisan budaya. Artinya, ke depan proses pencatatan ini akan menjadi dasar untuk mengembangkan dan melestarikan kembali semua warisan budaya yang telah ditetapkan menjadi hak milik Bangka Selatan.
“Hasil ini harus kita syukuri oleh masyarakat dan pemerintah di Bangka Selatan. Kekayaan budaya tersebut sudah mendapatkan perlindungan hukum dan pengakuan negara terhadap Kekayaan Intelektual Komunal di daerah,” ungkap Andrie Kabid Kebudayaan.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Basel, Elfan Rulyadi mengatakan selaku pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap pencatatan, perlindungan dan pengembangan warisan dan nilai budaya, tentunya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan melalui Bidang Pembinaan Kebudayaan telah berupaya semaksimal mungkin agar semua warisan budaya yang ada di Bangka Selatan tercatat dan terdokumentasikan dengan baik.
“Tentunya segala upaya telah dilakukan dan pencapaian hari ini menunjukkan bukti bahwa kerja keras dan kerja cerdas telah nampak. Tujuan dilakukan pencatatan inventarisasi KIK ini salah satunya sebagai pelindungan hukum atas kekayaan budaya daerah, artinya untuk memperkuat kedaulatan dan kepemilikan budaya agar terhindar dari pengakuan ataupun pencurian dari daerah maupun negara lain,” tutup Elfan. (Dwikki Daswara Pamong Budaya Basel).

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.