NASIONAL, TIMELINES.ID – Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan diminta untuk taat melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan tersebut datang dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Hal ini merespon suara masyarakat yang menyatakan tidak ingin membayar pajak, buntut dari kasus penganiayaan dilakukan oleh anak dari salah satu pejabat DJP.

Dasco mengatakan, tidak semua oknum pajak melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan.

Dasco juga menekankan pentingnya laporan LHKPN bagi para pejabat publik.

“Tentunya sudah ada ketentuan bahwa pejabat itu harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” ungkap Dasco di Selasar Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Baca Juga  Dukung Program Ketua PSSI Terpilih, Kapolri Berencana Aktifkan Kembali Satgas Mafia Bola

Menurut Politisi dari Fraksi partai Gerindra ini tidak semua pejabat Ditjen Pajak menyimpang.