Inovasi dan Kemandirian Keuangan Daerah
Oleh: DR Darus Altin, SE, MMSI, Dosen Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi UBB
Era sekarang inovasi merupakan suatu keharusan pada setiap aspek, yang tidak hanya pada sektor swasta namun juga pada pemerintahan. Pemerintah dituntut dapat memberikan pelayanan publik yang prima dan terbaik untuk masyarakat.
Pada pemerintah sendiri, tanpa adanya inovasi akan mungkin dapat menghilangkan kepercayaan dari masyarakat karena tidak dapat menjawab kebutuhannya.
Mengutip beberapa ahli bahwa inovasi pada tentunya tidak serta merta harus menghasilkan sesuatu produk, namun dapat diartikan suatu ide, gagasan, praktik atau objek/benda yang disadari dan diterima sebagai suatu hal yang baru oleh seseorang atau kelompok untuk diadopsi atau dapat berupa sebagai suatu gagasan baru yang diterapkan untuk memprakarsai atau memperbaiki suatu produk atau proses dan jasa.
Salah satu inovasi yang dapat diterapkan pada pengelolalan keuangan daerah terimplementasi dalam pencapaian kemandirian keuangan daerah. Jika dianalogikan inovasi dalam kemandirian tersebut diwujudkan dalam bentuk aspek kemampuan pemerintah daerah untuk mampu membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan yang diperlukan daerah.
Kemandirian keuangan daerah ini juga menggambarkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Semakin tinggi tingkat kemandirian keuangan suatu daerah berarti semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah yang merupakan komponen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun dari sisi kemandirian pemerintah daerah, pada umumya kekuatan APBD terlalu tergantung pada bantuan dan subsidi dari pemerintahan pusat untuk membiayai rumah tangganya sendiri. Hal ini disebabkan karena terbatasnya dana yang berasal dari PAD.
Dengan semakin meningkatnya PAD, maka meningkatkan pula kemampuan daerah untuk membiayai belanja rumah tangganya dan pada akhirnya diharapkan daerah akan semakin mandiri dan mampu melepaskan diri dari Ketergantungan bantuan dan subsidi oleh pemerintahan pusat.
Banyak hasil penelitian, di beberapa kabupaten/kota di Indonesia pada umumnya masih memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap dana pemerintah pusat. Tingkat kemandirian keuangan daerah yang tergolong kategori rendah yang salah indikator kemandirian tersebut terlihat dari postur PAD yakni masih berkisar di kisaran 10-15% dari seluruh dana APBD.
Artinya sebagian besar dana APBD masih memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer dari Pemerintah Pusat.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.