Inovasi dan Kemandirian Keuangan Daerah
Jika kemandirian keuangan daerah yang selalu didengung-dengungkan untuk dapat tercapai masuk dalam kategori sedang atau tinggi, tentunya pemerintah daerah perlu memikirkan langkah-langkah inovatif bagi peningkatan PAD tersebut. Seharusnya pendapatan daerah yang bersumber pada pajak daerah hasil retribusi daerah, dan semua hak yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih pada periode tertentu di daerah tersebut yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada pendanaan dalam mengolah daerah itu sendiri (otonomi daerah) tersebut.
Dalam konteks inovasi ini tentu harus dilakukan kajian secara menyeluruh pada setiap komponen kendali dalam tataran program kerja, dan tupoksi khususnya dalam aspek pengelolaan pendapatan daerah. Inovasi ini memungkinkan ada kanal peningkatan realisasi pendapatan daerah dengan mekanisme yang terukur dan relevan dengan konsekuensi waktu dan kemajuan dari sisi teknologi informasi dan sumber daya manusia.
Jika kita kaitkan dalam aspek penerimaan pajak dan retribusi daerah tentunya inovasi terkait intensifikasi pajak dan retribusi yang sudah ada, terutama memperluas basis penerimaan, meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan, serta meningkatkan kapasitas penerimaan melalui program perencanaan yang lebih baik.
Memunculkan daya tarik investasi bagi investor di daerah adalah langkah yang seharusnya dapat terimplementasikan dengan baik. Perwujudan terhadap kemudahan berinvestasi di daerah bagi investor tertentu tentunya yang menjadi promosi utam daerah tersebut. Investor yang tertarik berinvestasi merupakan langkah awal bagi penambahan pendapatan dari pajak atau retribusi daerah. Selain itu pemerintah daerah perlu mengoptimalkan penerimaan dari partisipasi pihak ketiga dan perlu mengoptimalkan regulasi Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Setiap daerah tentunya memiliki kearifan lokal yang merupakan daya jual sendiri bagi suatu daerah tersebut. Beberapa daerah belum memaksimal potensi kearifan lokal tersebut dengan impelementasi inovasi tertentu yang berdampak bagi perekonomian daerah.
Teknik dan metode penggalian potensi lokal daerah baik berbasis adat–istiadat maupun budaya merupakan daya tarik tersendiri yang masik belum tergali untuk menjadi potensi ekonomi baru. Sebetulnya SDM di daerah dalam hal aparatur pemerintah sebetulnya memiliki ide baru dan inovasi tersebut, hanya saja pada tataran implementasinya banyak terkendala.
Bijaknya seorang kepala daerah tentunya harus dapat menerima ide berupa inovasi-inovasi baru tersebut. Sebagai contoh, untuk pengembangan suatu kawasan bisnis baru masih banyak berbenturan dengan kepentingan-kepentingan tertentu, Benturan tersebut seharusnya dapat diabaikan jika perubahan tersebut memberikan manfaat yang lebih baik. Istilahnya, banyak manfaatnya dibandingkan mudharatnya.
Ini berarti kebijakan tersebut sebaikanya dapat dilakukan jika dapat berimbas secara ekonomi maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat. Beberapa daerah kabupaten/ kota di Indonesia yang telah menjalani inovasi bagi peningkatan pendapatan asli daerahnya tentu berimbas bagi perekonomian daerahnya.
Terkadang, ide-ide maupun gagasan baru, banyak pemerintah daerah belum berani untuk melakukannya. Masih banyak timbang kepentingan sehingga efek jangka panjang tidak terjadi bagi daerah tersebut, Sebenarnya jika berbicara inovasi, maka kita berbicara efek jangka panjangnya dan jangka pendek belum dapat dinikmati full 100% imbasnya.
Artinya berbicara inovasi adalah mengaitkan dengan keberlanjutan dan ini merupakan tolak ukur keberhasilan daerah. Jadi, dengan inovasi jika dikaitkan dengan kemandirian keuangan daerah adalah pencapaian jangka panjang daerah yang diwujudkan berkurangnya tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat khususnya dari aspek keuangan daerah. Semoga (***)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.