Dalam melaksanakan rehabilitasi DAS, PT Timah Tbk juga melibatkan dan melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar, sehingga bisa memberikan dampak ekonomi.

Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dyah Murtiningsih mengatakan, rehabilitas DAS merupakan kewajiban bagi pemilik IPPKH.

Ia melanjutkan rehabilitasi DAS merupakan upaya untuk menjaga ekosistem hutan. Selain itu untuk mendukung target Pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca dan menuju Net Zero Emission di 2060.

“Kegiatan rehabilitasi kata dia tidak hanya untuk keperluan ekologi tapi juga harus seimbang fungsi ekologi memulihkan kawasan dan eksositem hutan tapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di kawasan hutan,” katanya.

Baca Juga  Ketua DPRD Babel Dorong Optimalisasi Sistem Perpajakan Daerah

Ia juga mengapresiasi para pemegang IPPKH yang telah melaksanakan kewajibannya dalam melakukan rehabilitasi DAS. Kedepan, Ia berharap hutan yang telah ditanami ini dapat dijaga bersama-sama.

“Terima masih sudah melaksanakan kewajiban dan masih ada beberapa perusahaan yang masih belum menyelesaikan kewajibannya. Hutan lestari, ekosistem kembali lagi dan masyarakat di sekitar hutan juga happy karena ikut dilibatkan dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” tandasnya. (Adv)